Pemerintah Desa Lembah Keramat Salurkan Bantuan Pangan Periode Februari dan Maret 2026 kepada 140 KPM
Lembah Keramat, 22 Juni 2026 – Pemerintah Desa Lembah Keramat kembali melaksanakan kegiatan penyaluran Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk periode bulan Februari dan Maret Tahun 2026 yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Lembah Keramat dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah desa guna memastikan proses distribusi berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Pada penyaluran kali ini, sebanyak 140 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pangan berupa:
- Beras sebanyak 2.800 kilogram
- Minyak goreng sebanyak 560 liter
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa:
- 20 kilogram beras
- 4 liter minyak goreng
Bantuan pangan ini merupakan salah satu program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, khususnya keluarga yang telah terdata sebagai penerima manfaat.
Proses penyaluran bantuan dilakukan oleh Pemerintah Desa Lembah Keramat melalui Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) yang dibantu oleh Operator Desa serta Kepala Dusun I sampai dengan Kepala Dusun V. Seluruh petugas bekerja sama dalam melakukan verifikasi identitas penerima, pengaturan antrean, hingga penyerahan bantuan agar pelaksanaan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Lembah Keramat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan kegiatan penyaluran bantuan tersebut. Diharapkan bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Pemerintah Desa Lembah Keramat juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam pelaksanaan program ini, pemerintah desa hanya bertindak sebagai pihak penyalur bantuan. Penentuan nama-nama penerima bantuan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Lembah Keramat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kecemburuan sosial terhadap masyarakat yang belum atau tidak menerima bantuan. Apabila terdapat perubahan data, usulan, maupun keberatan terkait penerima bantuan sosial, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pemerintah desa untuk selanjutnya diteruskan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui program bantuan pangan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan keluarga di Desa Lembah Keramat.
Tim Redaksi Website Desa Lembah Keramat
Kirim Komentar